Melawan, Bandar Ganja di Benteng Ditembak

Jumat 02-04-2021,20:00 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Upaya penangkapan bandar narkoba jenis ganja membuat tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) sedikit kewalahan. Dua orang pengedar berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Akibatnya, anggota terpaksa melakukan penembakan pada bagian paha untuk menghindari agar borunan tak kabur. Keduanya berinisial OZ (27) warga Kecamatan Padang Tepong dan HD (24), warga Kecamatan Padang Tepong, Kabupaten Empat Lawang. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Benteng, Kompol Abdu Arbain tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja seberat 2,7 kilogram (Kg). Selain itu, polisi juga menyita BB lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 2 unit handphone (HP) milik pelaku. \"Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri. Dengan terpaksa kami melumpuhkan mereka dengan cara ditembak,\" kata Waka Polres.

Dari hasil interogasi, sambung Waka, ganja kering yang dibungkus karung plastik dan dibalut menggunakan plastik hitam tersebut rencananya akan dijual kembali dengan konsumen yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Atas apa yang dilakukan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. \"Pengakuan pelaku, ganja akan dijual dengan harga Rp 7 juta. Sepertinya, mereka sudah biasa membawa ganja menggunakan sepeda motor,\" pungkas Waka Polres.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait