Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ngatmin SH didampingi Kanit Opsnal Briptu Freddy Silaen SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Desa Karang Dapo Atas ada beberapa pemuda sering ngumpul di rumah kosong dan diduga sering menggunakan ganja. Mendapati informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan didapati adanya pesta ganja tersebut.
Saat penangkapan Fb yang diketahui sedang memakai ganja sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun dia berhasil ditangkap. Sedangkan dua orang rekannya berhasil kabur. Awalnya anggota Satnarkoba mengamankan pelaku yang sedang menggunakan daun surga tersebut, namun saat digeledah ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 47,2 gram tersebut di belakang badannya.
\"Saat ditangkap tersangka juga sempat membuang barang bukti ganja tersebut dari belakang badannya yang masih terbungkus plastik hitam. Namun aksi tersangka yang membuang barang bukti tersebut terlihat dan langsung kita buka ternyata di dalam plastik tersebut daun ganja yang akan dijual oleh tersangka. Selanjutnya tersangka kita giring ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan,\" ungkap Ngatmin.
Dikatakan Ngatmin, Rabu (27/2) kemarin tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu untuk menjalani tes urine dan ke BPOM Provinsi Bengkulu untuk menimbang serta memastikan jika barang bukti tersebut benar narkoba jenis ganja. \"Untuk hasil tes urine tersangka positif dan berat ganja yang diperoleh dari tersangka yakni seberat 47,2 gram. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka,\" pungkas Ngatmin.(***)