Penetapan Tsk DD Air Umban Terganjal KN

Selasa 30-03-2021,20:50 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Meskipun saat ini kasus korupsi dana desa (DD) Desa Kuripan, Bunga Mas sudah ditetapkan tersangkanya. Bahkan tersangkanya sudah dijebloskan dana rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Namun saat ini untuk kasus dugaan korupsi DD Desa Air Umban, Pino belum tuntas.

\"Kami masih terkendala pada hasil penghitungan kerugiaan negara (KN) nya,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar SH MH.

Dikatakan Kajari, untuk kasus dugaan korupsi DD Desa Air Umban ini, pihaknya sudah memeriksa banyak saksi. Bahkan sudah melalukan penggeledahan di kantor desa setempat hingga di kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa. Hanya saja, karena belum ada penghitungan hasil KN, pihaknya belum bisa menetapkan tersangkanya.

\"Kalau hasil KN nya sudah turun, tsk nya segera kami tetapkan,\" ujarnya.

Dijelaskan Kajari, untuk penghitungan KN, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke BPKP Perwakilan Bengkulu. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat, mereka dapat segara turun dan mengecek kondisi fisik di lapangan. Dari hasil penghitungan tersebut baru akan diketahui berapa KN nya. Dengan begitu akan menjadi dasar pihaknya menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

\"Mudah-mudahan audit terhadap kegiatan di Desa Air Umban dengan menggunakan DD segera selesai, agar diketahui berapa besar KN nya,\" terang Kajari.

Sekadar mengingatkan, Desa Air Umban, Pino melaksanakan kegiatan fisik menggunakan DD. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Sehingga pihak Kejari BS menyelidikinya bahkan sudah melakukan penggeledahan di kantor desa tersebut hingga ke kantor DPMD BS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait