MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, menggelar sidang paripurna ke-11 masa sidang 1, dalam rangka penyampaian nota pengantar atas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ-KHD tahun anggaran 2020, yang bertempat diruang rapat Rapat Paripurna, Selasa, (30/03/21). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Nursalim, dan Waka II Nopi Yanto. Hadir juga dalam paripurna ini Wakil Bupati Mukomuko Wasri, puluhan anggota Dewan lainnya. Turut hadir sejumlah pejabat vertikal, diantaranya Kapolres Mukomuko, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Mukomuko. Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Laporan LKPJ ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah, LKPJ ini menyangkut pertangungjawaban selama satu tahun anggaran. “Dalam proses penyusunan LKPJ ini juga didasari dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif,” jelas Wasri. Lebih Lanjut Wasri menegaskan dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah tahun anggaran 2020 disidang paripurna yang dilakukan pada hari ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan saat ini terkait hasil pendapatan daerah. Dimana asumsi APBD tahun 2020 lalu, sebesar 924 miliar hanya terealisasi sebesar 886 miliar. Jika dipersentasikan realisasi APBD tahun 2020 sebesar 95,97 persen. Tidak tercapainya asumsi pendapatan daerah inilah, akan menjadi bahan koreksi pemerintah dan pihak legislatif kedepannya. “Sesuai dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Sapuan – Wasri kedepannya, akan lebih menata kembali sistem pengelolaan keuangan daerah, selain itu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan digenjot melalui badan usaha milik daerah. Ada 3 BUMD yang dibawah naungan Pemkab Mukomuko saat ini yaitu SPBU Air Punggur, Bank Perkreditan Rakyat, dan PDAM. Kedepannya 3 sektor ini juga akan menjadi perhatian pemerintah daerah dimana BUMD tersebut harus menghasilkan pendapatan daerah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Wasri. Sementara Wakil Ketua I Nursalim menyampaikan, sesuai dengan mekanisme pembahasan terhadap LKPJ, maka selanjutnya, sudah menjadi tugas DPRD untuk meneliti, mempelajari, mendalami dan membahas materi LKPJ yang nantinya akan menghasilkan catatan-catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah kedepannya. “Untuk menindaklanjuti pembahasan LKPJ tersebut , Anggota DPRD dan Fraksi-fraksi akan mempersiapkan pandangan Umum fraksinya untuk dibahas dirapat internal DPRD serta persiapan pembentukan panitia khusus yang bertugas untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ tersebut,\" pungkas Nursalim.(end/ADV)
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota LKPJ-KDH Tahun 2020
Selasa 30-03-2021,20:32 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :