Suara Sama, Tidak Ada Pilkades Ulang

Senin 29-03-2021,21:35 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pemilihan kepala desa (Pilkades) ulang, Pemda Bengkulu Selatan (BS) telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) nomor 04 tahun 2021 tentang penyelesaian masalah Pilkades.

\"Salah satu poinnya, jika suara calon Kades sama, tidak ada Pilkades ulang,\" kata kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, Hamdan Syarbaini SSos.

Dikatakan Hamdan, dalam Perbup tersebut dikatakan, jika ada dua atau lebih calon kades yang memiliki suara yang sama, maka jika ada dua tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut, maka jika ada salah satu yang menang pada TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (TPS) terbanyak, maka yang bersangkutan itulah yang ditetapkan sebagai pemenang. Jika suara tetap sama atau hanya satu TPS, maka yang dijadikan pemenang Pemilu yakni calon dengan pendidikan tertinggi.

\"Jika sama juga, maka akan digelar tes tertulis, panitia pelaksananya dari kabupaten. Yang mendapat nilai tertinggilah yang menjadi pemenang Pilkades,\" ujarnya.

Mengingat Perbup ini baru, Hamdan mengaku akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga nanti, tidak ada calon kades yang kaget atau tidak tahu aturan perbup tersebut. Dengan begitu, mereka dapat.memahaminya jika nanti benar benar terjadi suara yang sama saat Pilkades.

\"Perbup ini segera kami sosialisasikan ke desa-desa yang akan menggelar Pilkades,\" beber Hamdan.

Dijelaskan Hamdan, Pilkades serentak akan digelar pada 28 Juni mendatang. Pilkades ini diikuti 127 desa dari 142 desa Se BS. Sedangkan sisanya 15 desa lagi akan menggelar pilkades serentak tahun depan. Syaratnya minimal tamatan SMA sederajat dan usia minimal 25 tahun.

\"Pilkades nanti digelar wajib menerapkan protokol kesehatan covid -19 secara ketat agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19,\" terang Hamdan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait