BENTENG, BE - Informasi penting bagi seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Terhitung mulai 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) bakal menarik pajak makan dan minum (Makmin) kegiatan yang diselenggarakan desa. \"Pemdes wajib membayar pajak makan dan minum, yaitu, sebesar 15 persen dari besaran dana yang dianggarkan untuk kegiatan makan dan minum,\" kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Pendapatan Dessy Aprianti SH. Selain itu, kata Dessy, kewajiban membayar pajak juga berlaku terhadap pembelian material bangunan (mineral bukan logam), seperti pembelian batu, koral, pasir batu (Sirtu) dan pasir. \"Besaran pajak mineral bukan logam ada perhitungannya. Tergantung rencana anggaran dan belanja (RAB) masing-masing Pemdes,\" tambah Dessi. Untuk mengoptimalkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Dessy menegaskan, telah melakukan berbagai upaya dan pendekatan. Salah satu yang sudah dilakukan menjalin koordinasi yang baik dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Benteng. \"Kami sudah membuat surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) tentang penarikan pajak makan dan minum serta mineral bukan logam. Pemberitahuan juga kami tembuskan ke DPMD Benteng,\" tambahnya. Selain itu, aku Dessy, BKD juga langsung menyampaikan informasi tersebut kepada para Kades dan perangkat desa agar semuanya bisa patuh membayar pajak. Jangan sampai, kelalaian atau kesengajaanmembayar pajak menjadi penghalang bagi Pemdes dalam mengurus syarat pencairan dana desa (DD). \"Kami juga berencana melakukan sosialisasi secara langsung. Waktu dan tempat masih dipersiapkan,\" pungkasnya. (135)
Tahun Ini, Ada Pajak Makmin Pemdes
Kamis 25-03-2021,21:25 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :