Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, memang dari hasil pemeriksaan memang ada yang mengakui adanya kelalaian, baik itu dana yang ada tidak sesuai dengan peruntukannya atau pertanggungjawaban yang tidak diakui atau tidak sah. “Secara rinci kami tidak bisa menyampaikannya, namun ada dugaan seperti itu dan semua sudah ada dalam BAP,” sampainya, Rabu (24/03).
Namun, sambung Ronald, di tahap penyidikan ini untuk dugaan dana tidak sesuai peruntukannya serta yang lainnya, saat ini perlahan-lahan sudah mulai terlihat. Akan tetapi apa saja yang menjadi alat bukti, itu bagian dari penyidikan. Namun pastinya dalam tahap penyidikan ini, pihaknya terus mengumpulkan segala alat bukti yang mendukung. “Karena sudah mulai berkaitan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang akan kami sangkakan kepada siapapun yang nantinya akan menjadi tersangka,” jelasnya.
Mengenai uang titipan yang diserahkan oleh mantan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo sebesar Rp 1,3 miliar lebih pada hari Kamis (18/03), Ronald menegaskan, bahwa untuk hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dari mana asal usul uang tersebut. “Namun semua itu bagian dari penyidikan yang tidak bisa saya sampaikan,” tuturnya.(614)