BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Tim Jaksa Penyidik dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyelamatan kerugian negara. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.035.267.524,00 dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau \"Uang sebesar Rp. 8 miliar lebih itu merupakan sebagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90,\" kata kepala pusat penerangan hukum (Kapushum) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, Jumat (19/3). Ia mengatakan, dalam tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang diterima dari Saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 yang dikembalikan secara sukarela dari yang bersangkutan pada saat diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Rp. 165.008.620 merupakan pengembalian oleh terdakwa Junaidi. \"Kemudian tim juga mengamankan dari terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp. 279.480.000,\" ungkapnya. Ia menambahkan, penyelamatan kerugian keuangan negara ini merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (HBN/Rls)
Kejaksaan RI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 8 Miliar
Jumat 19-03-2021,16:47 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :