LEBONG,bengkuluekspress.com – Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong memastikan untuk jumlah Objek Pajak (OP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) di tahun 2021 ini meningkat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil, Rudi Hartono SE MEng mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima usulan data jumlah OP dari 4 Desa dan 2 Kelurahan dan saat ini sedang dilakukan survei dari usulan yang telah disampaikan. “Saat ini kita memastikan usulan OP apakah benar atau tidak,” sampainya, Minggu (14/03).
Menurutnya, untuk tahun 2020 yang lalu ada sebanyak 31.347 OP dengan target mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,4 miliar. Dengan bertambahnya OP di tahun 2021 ini, maka target PAD juga akan bertambah. “Nanti akan kita verifikasikan berapa jumlah OP untuk tahun 2021 ini yang kita targetkan akhir Maret ini sudah selesai,” tuturnya. Setelah jumlah OP diketahui, sambun Rudi, maka selanjutnya di pertengahan April mendatang pihaknya telah selesai melakukan pencetakan secara masal untuk mendatang Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT). “Akhir April mendatang DHKP dan SPPT PBBP2 sudah kita distribusikan,” jelasnya.
Ditambahkan Rudi, pembayaran PBBP2 sendiri adalah wajib bagi seluruh OP, untuk itulah dirinya menghimbau kepada seluruh pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan, untuk selalu melakukan sosialisai kepada masyarakat atau pihak perusahaan yang ada di wilayahnya untuk selalu melakukan pembayaran pajak. Hal tersebut dikarenakan pembayaran PBBP2 akan sangat berguna bagi masyarakat itu sendiri. “Karena banyak saat ini ketika melakukan kepengurusan, pihak terkait membutuhkan laporan telah membayar PBBP2,” pungkasnya(614)