BENTENG,bengkuluekspress.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini memiliki kebebasan dalam mengelola pendapatan yang diperoleh. Baik itu dari BPJS Kesehatan ataupun pendapatan yang bersumber dari layanan pengobatan secara umum. Terhitung sejak 15 Januari 2021, RSUD Benteng telah mengantongi surat keputusan (SK) dari Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH tentang pengelolaan keuangan melalui badan layanan umum daerah (BLUD). \"Pola pengelolaan keuangan BLUD menjadikan RSUD bisa langsung mengelola sendiri pendapatan yang diperoleh,\" kata Direktur RSUD Benteng, dr Listikarini Hillen Widyastuti.
Sebelumnya, aku Hillen, seluruh pendapatan RSUD masuk ke rekening pendapatan daerah dan sepenuhnya masuk ke rekening kas daerah (RKD). Untuk dapat menggunakan atau mempergunakan uang tersebut, RSUD harus melalui proses dan alur yang cukup panjang. Usulan harus disampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng. Setelah syarat dinyatakan lengkap, barulah RSUD bisa mengambil uang tersebut ke Bank Bengkulu sebelum akhirnya direalisasikan sesuai rencana penggunaan anggaran. \"Saat ini, pendapatan bisa langsung masuk ke rekening penerimaan rumah sakit dan diproses pencairan oleh bendahara pengeluaran BLUD,\" terang Hillen.
Sekarang ini, sambungnya, seluruh penggunaan dana yang diperoleh oleh RSUD harus dilaporkan ke Dinkes Benteng. Hanya saja, RSUD bisa lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak tanpa harus melalui tahapan usulan pencairan yang membutuhkan waktu yang cukup lama seperti selama ini. Beberapa kebutuhan yang mendesak diantaranya adalah, kegiatan operasional RSUD, belanja barang dan jasa. Lalu, pendapatan juga dapat digunakan untuk belanja pegawai. Seperti honor piket jaga malam, piket sore serta jasa pelayanan. \"Keluhan pegawai tentang pembayaran uang piket yang disalurkan setiap tiga atau empat bulan tak akan terjadi lagi. Sekarang sudah bisa dicairkan setiap bulan,\" tandasnya.(135)