Setahun Ungkap 11 Kasus Korupsi, Ajak Sukseskan PEN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, memiliki karir cemerlang dannya berjalan mulus. Dia sudah menjalankan tugas dan amanah di sejumlah jajaran Kejaksaan agung. Ketika, Rudi menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Tenggarong, Kutai Kartanegara, ia mendapatkan penghargaan Sidakarya. Penghargaan sebagai Kasi Pidsus terbanyak mengangkat kasus tindak pidana korupsi pada 2015. Dalam tempo satu tahun 11 kasus korupsi ditanganinya. Kini disaat menjabat Kajari Mukomuko, disamping berkomitmen tetap fokus menanganai perkara korupsi, Rudi Iskandar juga mengajak semua pihak menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seperti apa sosok Rudi Iskandar? Berikut Laporannya Budi Hartono-Mukomuko Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1974 ini saat diwawancarai BE mengatakan, \'\'Dalam menjalankan tugas dan amanah ia lakukan secara profesional dan berpegang pada perundang-undangan yang berlaku.\'\' Meski sudah banyak prestasi yang ia peroleh, namun bagi suami dari Ny Delia Rudi Iskandar ini hal itu bukan sebagai kebanggaan, melainkan sebagai motivasinya untuk terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara. Diamanahkan sebagai Kajari Mukomuko, kata Rudi, Tugas Kejaksaan bukan hanya melakukan penindakan hukum bagi para terduga pelaku yang melanggar hukum. Namun, Kejaksaan juga dituntut untuk berperan dan menyukseskan dalam program pemerintah tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Untuk menyukseskan PEN, ia berharap bersinergi dengan pihak terkait. Salah satunya peran serta rekan Wartawan untuk bisa bersinergi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko,” ujarnya. Kajari mengakui, peran wartawan sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui informasi yang disebarluaskan kepada pemerintah dan masyarakat. Rudi yang pernah menjabat Kabag TU, Kejati Jambi itu juga menyampaikan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, peran wartawan sangat penting, yaitu melalui pemberitaan yang disebarluaskan kepada masyarakat terkait ancaman bagi para pelaku tindak pidana korupsi atau ancaman hukuman bagi para pelaku korupsi yang tidak mengembalikan kerugian negara. Dengan adanya pemberitaan ancaman pidana tersebut, seseorang membatalkan niatnya melakukan korupsi uang negara. Termasuk, seseorang yang sudah melakukan korupsi, namun tidak mengembalikan uang kerugian negara, maka dengan pemberitaan yang disebarluaskan oleh media yang tulis wartawan. Orang yang bersangkutan pun dengan cepat mengembalikan uang kerugian negara meski dengan cara diangsur. “Saya diberikan tugas dan amanah oleh pimpinan sebagai Kajari Mukomuko, akan bekerja maksimal dan profesional. Tidak hanya dalam penegakan hukum. Tetapi, juga lebih mengedepan dalam penyelamatan kerugian negara dan pemulihan ekonomi nasional. Mari bersama kita bersinergi mendukung seluruh program pemerintah untuk memajukan daerah dan kepentingan masyarakat banyak. Salah satunya peran serta rekan wartawan untuk tetap bersinergi yang sebelumnya telah terbangun dengan baik” ungkap Rudi dengan ramah. Pada kesempatan ini, Kajari juga mengimbau kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko, supaya menggunakan anggaran sesuai aturan, prosedur dan sesuai peruntukannya untuk kemajuan pembangunan daerah. (end)
Mengenal Lebih Dekat Kajari MM Rudi Iskandar
Kamis 11-03-2021,21:32 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB