TAIS, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM Seluma, H. Mulyadi menegaskan bahwa pasar mingguan di Kelurahan Pasar Tais adalah ilegal dan tidak berizin. Sehingga jika ada pungutan yang dilakukan oleh pengelolanya adalah pungutan liar (Pungli).
\"Pasar di Kelurahan Tais itu telah kita tutup sejak 2016 lalu. Jadi segala bentuk pungutan yang ada itu adalah Pungli,\" ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan sebagai relokasi dari Pasar Kelurahan Tais ini adalah Pasar Induk di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Semua pedagang telah direlokasi, sehingga untuk pedagang yang masih berjualan saat ini di Pasar Tais tidak menjadi tanggung jawab Disperindagkop UKM Seluma jika terjadi suatu permasalahan.
\"Pedagang yang menjadi tanggung jawab kami yang berjualan di Pasar Induk Sembayat. Kalau yang berjualan di Pasar Tais kami tidak ketahui dan bukan tanggung jawab kami,\" kata Mulyadi.
Mulyadi mengimbau agar pedagang yang saat ini masih berjualan di Pasar Tais untuk segera pindah ke Pasar Induk Sembayat. Sebab tanah eks Kelurahan Pasar Tais akan segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
\"Saya terus menghimbau agar pedagang kita yang masih berjualan di Pasar Tais untuk segera pindah. Fasilitas telah kita siapkan, karena Pasar Induk Sembayat inilah pasar kita yang nantinya akan kita jadikan pasar harian,\" sampai Mulyadi. (333)