DPD Berkarya Harapkan Wadimin Segera Dilantik

Senin 08-03-2021,20:33 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Bengkulu Selatan (BS), Samsul Haryadi meminta DPRD BS dapat segera melantik Wadimin sebagai anggota DPRD BS pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Supardi SSos yang dipecat partainya lantaran tidak mematuhi instruksi partai. Sebab saat ini semua berkas persyaratan sudah dilengkapi.

\"Kami harap secepat mungkin Wadimin dilantik sebagai anggota DPRD BS PAW,\" katanya saat ditemui di sekretariat DPRD BS, Senin (8/3) dengan didampingi sekretaris DPD Partai Berkarya BS, Despriyadi.

Dikatakan Samsul, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan usulan berkas PAW ke sekretariat DPRD BS, kemudian DPRD BS menyampaikan surat memberitahukan, jika berkas tersebut masih kurang. Adapun berkas yang kurang yakni surat keputusan pemberhentian Supardi SSos dari partai pengusungnya dan surat keputusan mahkamah partai jika partai pengusung tidak bermasalah.

\"Kekurangan berkas itu sudah kami lengkapi dan sudah kami serahkan Senin (8/3) ke sekretariat DPRD BS,\" ujarnya.

Oleh karena itu, Samsul berharap DPRD BS dapat segera melantik Wadimin menggantikan Supardi yang sudah dipecat dari Parpol Berkarya. Sebab sambung Samsul, semua persyaratan sudah lengkap dan tidak ada lagi yang kurang.

\"Semua kekurangan berkas sudah kami lengkapi, jadi tidak ada lagi alasan DPRD BS menunda pelantikan Wadimin,\" tandasnya.

Ketua DPRD BS, Barli Halim SE mengaku belum membaca kedua persyaratan yang diserahkan DPD Berkarya BS ke sekretariat DPRD BS. Dirinya beralasan Senin merupakan HUT BS ke-72, sehingga belum sempat membacanya.

\"Nanti akan kami lihat dulu, jika memang tidak ada yang kurang lagi, pelantikannya akan kami agendakan,\" ujarnya.

Supardi SSos saat dimintai keterangan enggan menanggapinya. Dirinya mengaku menyerahkan sepenuhnya para proses di partai. Sebab saat ini partai persi pihaknya memenangkan proses persidangan di Pengadilan Jakarta.

\"Jika memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu saya menerima untuk di PAW,\" ujarnya singkat. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait