TAIS, bengkuluekspress.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Seluma bisa bernafas lega setelah Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) saat ini sudah bisa diproses untuk dilakukan pembayaran.
Kabag Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Elma Juwita S Sos mengatakan bahwa, saat ini pembayaran TPP sudah dalam proses pembayaran di BPKD. Yang akan dibayarkan untuk TPP bulan Januari dan Februari.
\"Sekarang sudah proses pembayaran TPP. Sebagian sudah bisa dibayarkan,\" kata Elma Juwita kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, sebelumnya TPP pada Januari tidak bisa dibayarkan karena surat persetujuan Mendagri dan Perbup dikeluarkan pada Februari. Namun kemudian, hasil koordinasi dengan Kejari Seluma bahwa, pembayaran TPP untuk Januari bisa dibayarkan karena sesuai dengan Pasal 58 PP 12 tahun 2019 bahwa TPP adalah belanja wajib. Sama dengan belanja gaji. Sehingga bisa dibayarkan.
\"Hasil koordinasi ke Kejari Seluma itu bisa dibayarkan. Sehingga, sekarang sudah proses di BPKD,\" jelasnya.
Sementara itu, untuk besaran TPP tertinggi yaitu Sekda Rp 20 juta, pejabat Eselon II bervariasi dari Rp10 sampai Rp 12 juta. Kemudian untuk Eselon III juga bervariasi dari Rp5 juta sampai Rp6,5 juta. Eselon IV Rp 2juta sampai Rp 2,5 juta. Kemudian untuk staf dari Rp365 sampai Rp950 ribu.
\"Untuk Inspektorat lebih besar dari yang lain. Kemudian, ada juga Bappeda, BPKD dan Dukcapil ada edaran dari Mendagri. Beberapa OPD tertentu memang TPP nya lebih besar,\" ucapnya.
Total anggaran yang disediakan untuk TPP sebesar Rp 45 miliar. TPP di Kabupaten Seluma ini termasuk salah satu yang besar dibandingkan daerah lain. Jadi semuanya dibayarkan berdasarkan evaluasi jabatan. Serta kajian yang sudah disetujui oleh Kemenpan dan RB. (333)