Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Mulai Berlaku

Senin 08-03-2021,13:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pembebasan pajak kendaraan bermotor khususnua roda dua dibawah 150 CC mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai Senin (8/3). Pembebasan pajak kendaraan bermotor yang merupakan janji politik Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih itu akan berlaku hingga Desember 2021 mendatang. \"Berlaku mulai hari ini dan berlaku di semua gerai Samsat di Bengkulu. Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu,\" kata Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, Senin (8/3). Rohidin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak dan pendapatan daerah gencar mensosialisasikan program tersebut. \"Pembebasan pajak yang dimaksud yakni pembebasan tunggakan pajak dan denda. Namun, untuk pajak di tahun berjalan tetap harus dibayar,\" ungkapnya. Politisi Golkar itu menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas. Kendaraan roda dua dengan pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020. \"Kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua ini diambil sebagai upaya peningkatan produktifitas masyarakat, terutama dimasa pandemi Covid-19,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua agar kembali membayar pajak. Karena saat ini ada sekitar 900 ribu kendaraan roda dua yang tersebar di Provinsi Bengkulu, namun yang tercatat aktif membayar pajak hanya sekitar 300 ribu kendaraan saja. \"Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp257 miliar dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua aktif kembali membayar pajak,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait