Dewan Kembali Desak Pemkot Somasi PT Indomarco untuk Siapkan Dokumen Perizinan

Rabu 24-02-2021,11:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Kota Bengkulu kembali memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan prospek peneguran terhadap 74 gerai Indomaret tak berizin yang tersebar di Kota Bengkulu, Rabu (24/02). Pada pertemuan sebelumnya, Satpol PP diberi waktu 1 Minggu untuk melakukan razia sekaligus memberi peringatan kepada pihak Indomaret. Namun nyatanya, Satpol PP belum melakukan upaya apapun untuk menertibkan gerai Indomaret tak berizin tersebut. Hal tersebut tentunya membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat yang mulai beropini jika PT Indomarco di lindungi oleh oknum. Pasalnya selama ini gerai Indomaret sudah menyebar di Kota Bengkulu dan semakin lama semakin tumbuh namun tanpa memiliki izin yang jelas. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mendesak agar Satpol PP memberi peringatan tertulis (somasi) kepada Manajemen PT Indomarco yang membawahi operasional toko modern Indomaret. Menurutnya hal tersebut penting diselesaikan segera karena banyak kerugian daerah akibat hilangnya potensi PAD melalui pajak daerah. \"Kami pastikan Komisi 1 tidak ada yang bermain di belakang ini. Saya juga sudah koordinasi dengan Walikota dan Wakil Walikota dan mereka tegas kalau memang Indomaret melanggar aturan, konsekuensinya harus ditutup,\" kata Teuku. Sementara itu, menyikapi desakan Dewan, Plt Kasatpol PP Fakhrizal mengakui pihaknya memang belum melakukan upaya-upaya yang diminta dewan yang disepakati dalam hearing beberapa waktu lalu. Ia beralasan, hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP melainkan kewenangan OPD tekhnis dan Satpol PP hanyalah eksekutor dalam penegakan Perda. \"Kami ini hanya memback up kegiatan, leading sectornya tetap DPMPTSP,\" kata Fakhrizal. Namun hal itu dibantah oleh anggota Komisi I, Ariyono Gumay. Politisi PPP ini menegaskan dalam hearing beberapa waktu lalu DPMPTSP sudah memastikan 74 gerai Indomaret tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya Satpol PP sudah seharusnya melakukan upaya penertiban dengan cara memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga penyegelan. \"Sudah jelas diakui DPMPTSP 74 gerai ini Indomaret tidak berizin. Seharusnya Satpol PP sudah mengambil langkah sesuai kesepakatan hearing beberapa waktu lalu,\" ujar Ariyono. Satpol PP diberi waktu hingga hari ini, Rabu (24/02) untuk segera memberikan peringatan secara tertulis terhadap PT Indomarco untuk menyiapkan dokumen perizinan. Jika tidak diindahkan dalam waktu kerja selama tiga hari ke depan, maka Satpol PP akan memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga penyegelan gerai Indomaret. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait