DPRD Rejang Lebong Sahkan Lima Raperda Jadi Perda

Senin 22-02-2021,20:02 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP,bengkuluekspress.com- DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan lima Raperda menjadi Perda. Pengesahan lima Raperda menjadi Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, Senin (22/2). Kelima Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kemudian Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan. Selanjutnya Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2021-2025. Kemudian tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong dan yang terakhir Perda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19. \"Dengan proses yang sangat panjang, alhamdulillah hari ini lima Raperda sudah kita sahkan menjadi Perda,\" sampai Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husein SH.

Dijelaskan Mahdi, sebelum pengesahan lima perda tersebut sempat terjadi perdebatan yang cukup alot terutama terkait dengan Raperda dan Pariwisata. Namun setelah dilakukan pembahasan disemua fraksi dan dibentuk tiga Pokja, akhirnya semua fraksi di DPRD Rejang Lebong menerima kelima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. \"Tahapan selanjutnya adalah kita sampaikan Perda ini ke provinsi untuk dilakukan evaluasi,\" paparnya.

Sementara itu, Plh Bupati Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mengungkapkan, dengan telah disahkan menjadi Perda tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera menindaklanjutinya. \"Kita akan meminta dinas terkait untuk mencermati kembali apa yang harus dilakukan dari kelima Perda ini,\" sampai Denni. Bahkan untuk Perda terkait PDAM, dijelaskan Denni, akan dilakukan uji publik terlebih dahulu. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, terima kasih kepada DPRD Rejang Lebong yang telah mengesahkan lima Raperda menjadi Perda. Lima Perda yang disahkan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait