Kasus TGR Setwan Lebong Naik Penyidikan

Senin 22-02-2021,19:55 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG,bengkuluekspress.com– Lantaran tidak mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretaris Dewan (Setwan) untuk anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar, Senin (22/02), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menaikan kasus tersebut ke penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahwa sesuai dengan perjanjian sebelumnya, pihak Setwan Lebong harus mengembalikan TGR paling lambat, Senin (22/02). “Akan tetapi hingga sore ini (kemarin) pengembalian tidak ada,” sampainya, Senin (22/02).

Menurutnya, memang ada mantan unsur pimpinan DPRD Lebong, seperti Teguh Raharjo Eko Purwoto SE periode 2014-2019 menyampaikan ingin mengembalikan TGR. Akan tetapi belum maksimal dari yang harus dikembalikan. “Dia baru membawa Rp 150 juta, tetapi sebelumnya kita telah sampaikan bahwa kita meminta pengembalian lengkap,” bebernya.

Untuk itulah, sambung Imam, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan hasilnya jika tidak ada halangan pihaknya akan melakukan ekspose untuk menaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Pastinya kita akan ekspose besok pagi (hari ini) untuk menentukannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, jika sebelum dilakukan ekspose, pihak Setwan ternyata mengembalikan TGR, kemungkinan untuk kasusnya sama seperti di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ditutup. “Tetapi temuannya cukup besar lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Imam menambahkan, jika nanti ranahnya sudah masuk kedalam penyidikan maka ranahnya sudah akan masuk kedalam penetapan tersangka. Akan tetapi semuanya akan berproses dengan akan kembali melakukan pemanggilan serta yang lainnya sebelum menetapkan tersangka. “Sesuai dengan petunjuk pimpinan, jika tidak dikembalikan ful maka kasusnya akan ditingkatkan,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait