BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Jumat (19/2) menyerahkan salinan berita acara penetapan hasil gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih ke DPRD Provinsi Bengkulu. \"Sebagaimana yang diatur dalam rangka peraturan KPU satu hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih, harus segera disampaikan ke DPD provinsi untuk diproses selanjutnya,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Jumat (19/2). Irwan mengatakan, hal itu untuk diproses untuk pengesahan pengangkatan gubernur. Dimana satu hari setelah penetapan KPU harus menyerahkan ke DPD Provinsi Bengkulu. \"Yang diserahkan adalah berita acara, hasil penetapan gubernur terpilih beserta surat keputusan dari KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan gubernur dan Bengkulu terpilih,\" jelas Irwan. Ia menambahkan, nantinya DPRD tentunya punya mekanisme tersendiri yang mengatur seperti apa menindaklanjuti dokumen yang KPU sampaikan. Sementara itu, Plt Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Drs H. M Rizal, SH mengatakan, pihaknya telah menerima bahwa ini akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat. Nanti pihaknya akan mengagendakan melaksanakan rapat paripurna dengan anggota dewan. \"Ini akan kita tindak lanjuti dalam paripurna. Insyaallah dalam waktu dekat, karena saat ini dewan sedang DL,\" ujarnya. Rizal menambahkan, setelah diparipurnakan, dirinya bersama Asisten l Setda Provinsi Bengkulu akan menyerahkan ketetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu ke Kemendagri. \"Untuk proses di Kemendagri itu kita tidak tahu berapa lama. Yang jelas kalau di DPR insyaallah mudah-mudahan ini tidak mendapat hambatan halangan apa pun,\" tutupnya. (HBN)
KPU Serahkan SK Penetapan Gub-Wagub Bengkulu Terpilih ke DPRD
Jumat 19-02-2021,11:47 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :