KPK RI Dorong Pemda Tertibkan PSU

Kamis 18-02-2021,17:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu untuk dapat menertibkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko saat memimpin rakor penertiban PSU secara Virtual, Kamis (18/2). \"Ini penting dilakukan agar aset-aset terkait fasilitas umum menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat,\" kata Agung. Ia menjelaskan, kepemilikan PSU ini sangat penting karena aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan masyarakat dan menghindari peruntukannya. KPK siap membantu dan mendampingi jika ditemukan masalah - masalah yang mengganggu kelancaran penertiban PSU. \"KPK siap untuk membantu, terlebih jika dibutuhkan Perda. Kami akan komunikasikan dengan Kepala Daerah maupun DPR agar Perda ini bisa terwujud,\" tegasnya. Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani usai mengikuti Rapat Penertiban PSU tersebut mengatakan, pemprov Bengkulu akan pro aktif mendukung KPK dengan melakukan monitoring terkait PSU dari pengembang perumahan kepada kabupaten/kota. \"Pemerintah Provinsi Bengkulu tentu melaksanakan tugas monitoring terhadap pelaksanaan yang telah disampaikan tadi oleh Korsubgah KPK, kita berharap apa yang sudah kita sepakati bersama dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh kabupaten/kota,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait