BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu melukan pengujian, Selasa (16/2). Pansus menggelar pertemuan dengan memanggil manajemen PT. Pelindo II dan 20 Tenan atau penyewa lahan milik perusahaan plat merah tersebut. \"Uji Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan Tenan beberapa waktu lalu ada beberapa temuan. Yang tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,\" kata Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Rabu (17/2). Usin mengatakan, beberapa Tenan yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO). Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). \"Mereka yang mengantongi UKL-UPL harus membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa Tenan diketahui juga tidak ada,\" sesalnya. Menurut politisi Hanura itu, jika dibiarkan seperti ini akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Atas dasar itulah pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan Tenan selaku penyewa. \"Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu baik berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,\" tutupnya. (HBN/Adv)
Uji Raperda RPPLH, Pansus Panggil PT.Pelindo dan 20 Tenan
Rabu 17-02-2021,14:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :