Raperda Penjualan Bibit Ikan di Benteng Dirancang

Minggu 14-02-2021,19:58 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG, bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedag merancang rencana peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah. Sehingga, benih ikan hasil budidaya Balai Benih Ikan (BBI) Pagar Jati yang selama ini dibagikan secara gratis bisa dijual kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan). \"Raperda telah siap dan akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2021 ini,\" ungkap Kepala DKPP Benteng, Dra Hj N Yuhannah MM, didampingi Kabid Perikanan Budidaya, Herlina Jamali.

Setelah Raperda disahkan nantinya, ungkap Yuhannah, penjualan bibit ikan memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga, keberadaan BBI bisa berkontribusi dan dapat menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) \"Nanti kami juga akan melibatkan tim ahli terkait penetapan harga bibit ikan. Jangan sampai lebih tinggi ataupun terlalu rendah dari harga pasaran,\" jelasnya.

Selain bisa menjadi penyumbang PAD, Yuhannah menerangkan, keberadaan BBI adalah untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan bibit kualitas bagus. \"Kami juga ingin menstimulan Pokdakan agar lebih agresif dalam mengembangkan budidaya ikan air tawar. Alhamdulillah, ditahun 2020 lalu kami sudah menyalurkan bantuan benih ikan nila sebanyak 120 ribu ekor. Sampai saat ini, pembagian benih ikan dilakukan secara gratis dan sesuai proposal usulan Pokdakan,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait