Pelaku Aniaya, Dua Pemuda Dibekuk

Rabu 10-02-2021,21:23 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KEDURANG ILIR, bengkuluekspress.com - Dua pemuda Bengkulu Selatan (BS) yakni Ri (25) dan Wi (16), keduanya warga Desa Padang Bindu, Kedurang Ilir harus mendekam dalam hotel prodeo Mapolsek Kedurang. Keduanya dibekuk lantaran menganiaya, Rehan (18) warga Keban Agung I, Kecamatan Kedurang dan Anisa (17) warga Desa Karang Cayo, Kedurang.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Kedurang Iptu Kusyadi SH MSi mengatakan, keduanya dibekuk, Selasa (9/2) sore sekitar pukul 17:00 wib di rumahnya masing-masing. Kedua wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menganiaya orang lain.

\"Saat ini kedua pelaku sedang kami minta keterangan,\" ujar Kusyadi.

Dijelaskan Kusyadi, sebelumnya peristiwa penganiayaan oleh kedua pelaku terhadap kedua korban Minggu (7/2) sekitar pukul 16;30 wib di Jalan Raya Dusun Sekunyit, Desa Sukarami, Kedurang Ilir. Kronologis kejadian berawal, saat itu korban Rehan bersama teman wanitanya Anisa yang sedang mengendarai sepeda motor melewati kedua pelaku yang juga sedang berboncengan mengendarai sepeda motor satu arah. Setibanya di jalan Dusun Sekunyit, kedua korban dihadang oleh kedua pelaku.

Saat itu, kedua pelaku langsung bertanya kepada korban “Tau kamu siapa aku ini”. Mendengar pertanyaan tersebut, korban hanya diam. Kemudian pelaku langsung meninju korban Rehan sebanyak 1 kali. melihat Rehan dipukul, Anisa berusaha melerai. Namun kedua pelaku tidak peduli. Bahkan menendang Anisa satu kali. Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Mapolsek Kedurang.

Adapun pengakuan kedua pelaku, sambung Kusyadi, keduanya tidak terima sepeda motornya didahului korban. Bahkan saat itu pelaku mengaku Korban memepet sepeda motornya. Sehingga tidak terima, lalu mendahului sepeda motor korban dan kemudian menghadangnya.

\"Pelaku tidak terima motornya dipepet dan didahului, lalu menganiaya korban,\" terang Kusyadi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait