Sekolah dan Pesta Nikah Diizinkan

Senin 08-02-2021,21:07 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kabar gembira bagi warga Bengkulu Selatan (BS) dan juga sekolah-sekolah di BS. Pasalnya saat ini, tim gugus Covid-19 BS sudah mengizinkan sekolah dibuka dan warga juga sudah diizinkan menggelar pesta pernikahan.

\"Hasil kesepakatan rapat, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dan pesta pernikahan sudah diizinkan lagi,\" kata ketua tim gugus Covid-19 BS, yang juga Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM usai rapat, Senin (8/2) sore.

Dikatakan Gusnan, meskipun sudah diizinkan digelar. Namun harus tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, sehingga wajib mematuhi Prokes secara ketat. Untuk itu, Gusnan meminta pelaksanaan KBM di sekolah, pihak sekolah wajib menyiapkan tempat cuci tangan.

Kemudian guru dan siswa wajib memakai masker dan anak-anak wajib menjaga jarak dengan temannya. Begitu juga dengan pesta pernikahan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, wajib pakai masker dan mengatur jarak.

\"Silakan buka sekolah dan gelar pesta pernikahan tapi wajib patuhi Prokes Covid-19,\" beber Gusnan.

Dijelaskan Gusnan, jika nanti sekolah ataupun tuan rumah yang akan menggelar pesta pernikahan melanggar prokes covid-19, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya sambung Gusnan, nantinya berupa denda dan bahkan hukuman penjara. Hanya untuk besaran sanksi dendanya juga lamanya hukuman penjara. Gusnan mengaku akan dibuatkan aturannya. Dirinya mengaku akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati.

\"Untuk sanksinya bagi yang melanggar Prokes akan segera kami keluarkan SE dalam waktu dekat ini,\" terang Gusnan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait