ARGA MAKMUR, BE - Sebanyak 9 paket kecil sabu seberat 0,66 gram berhasil diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), setelah salah seorang warga Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten BU berinisial MS (33) ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres BU pada (3/2) lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH didamoingi Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat SH MH pada press rilisnya, Senin (8/2). \"Ya, tersangka MS merupakan seorang resedivis tindak pidana kasus curnak pada tahun 2013 lalu, berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat,\" kata Kapolres. Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa 9 paket kecil sabu tersebut merupakan milik seorang temannya yang saat ini menjadi DPO tim Satresnarkoba Polres BU yang dititipkan kepada tersangka. Namun dari hasil tes urine tersangka positif mengandung Ampetamin atau postif memakai narkoba. \"Dari pengakuanya barng tersebut milik seorang temannya. Dan dari hasil tes urine pun tersangka positif. Untuk kasus ini kita terus melakukan pendalaman dan teman tersangka tersebut saat ini menkadi DPO kita,\" ungkapnya. Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat undang-undang sesuai yang diterapkan yakni, pasal 112 ayat 1 sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimaln15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp miliar. \"Atas pervuatannya tersangka MS terancam maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(127)
Miliki Sabu, Resedivis asal Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Senin 08-02-2021,11:47 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :