CURUP, bengkuluekspress.com- Untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas terutama Narkoba. Saat ini Lapas Kelas IIA Curup memperketat proses masuknya barang ke Lapas yang beralamat di Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup tersebut. \"untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang terutama Narkoba, saat ini kita sudah meningkatkan pemeriksaan setiap barang yang masuk,\" tegas Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari BcIP SSos.
Dijelaskan Heri, sejak pandemi Covid-19 ini Lapas Klas IIA Curup membuat kebijakan bahwa tidak boleh ada kunjungan dari keluarga warga binaan. Namun keluarga warga binaan masih bisa mengirim barang terutama makanan ke keluarga mereka yang ada di dalam Lapas. \"Untuk penitipan barang saat ini sudah kita siapkan dibagian depan Lapas,\" paparnya. Setiap ada penitipan barang, maka si pengirim harus difoto sembari menunjukkan tanda pengenal yaitu KTP. Hal tersebut untuk mengantisipasi bila nanti ada Narkoba didalam barang titipan tersebut maka mereka akan mudah untuk melacaknya.
Kemudian sistem pemeriksaan barang titipan yang dilakukan, yaitu pertama melalui mesin xray yang ada di pintu utama Lapas Klas IIA Curup. Di mesin xray ini, menurut Heri isi dari titipan tersebut akan terlihat jelas. Tak hanya melalui mesin xray saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara manual barang-barang yang dititipkan ke dalam Lapas Klas IIA Curup. Tak hanya itu, untuk mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas Klas IIA Curup, pihaknya juga terus melakukan koordinasi baik dengan petugas BNN maupun tiga Polres yaitu Polres Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang, mengingat penghuni Lapas Klas IIA Curup berasal dari tiga kabupaten tersebut. \" kami juga selalu terbuka kepada semua pihak baik untuk penyelidikan maupun pemeriksaan jika ada WBP yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas,\" tegas Heri.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan, upaya pencegahan lain yang mereka lakukan yaitu dengan melakukan razia rutin ke setiap kamar napi, tembok hingga jeruji Lapas. Hal tersebut dilakukan selain untuk mengantisipasi masuknya Narkoba atau barang terlarang lainnya juga untuk mencegah para warga binaan melarikan diri.(251)