BENGKULU, BE - Majelis hakim tunggal sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, memutuskan menolak permohonan Isnaini Martuti. Sidang putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto SH di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/2). Majelis hakim menilai penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terhadap Isnaini Martuti sah sesuai hukum. Selain itu, terkait dengan audit kerugian negara dari BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tidak ada permasalahan. Hal itu lebih disebabkan kepada profesional yang tidak bertentangan dengan hukum. Hendri Hanafi SH tim jaksa Kejati Bengkulu menilai jika keputusan dari majelis hakim cukup membuktikan jika kasus korupsi pengendali banjir memang terdapat kerugian negara Rp 1,9 miliar. Putusan tersebut sekaligus memberikan keyakinan kepada tim JPU Kajati Bengkulu saat menghadapi sidang pokok perkara nanti. \"Dengan demikian memberikan keyakinan kepada kami perkara korupsi pengendali banjir yang kita tangani sudah sesuai peratura perundang-undangan. Nanti segera dilimpahkan untuk berkas perkara pokok sehingga perkara cepat disidangkan,\" jelas Hendri. Kuasa Hukum Isnaini, Nediyanto Ramadhan SH mengaku sudah berusaha maksimal dengan membawa sejumlah bukti dihadapan majelis hakim. Selain bukti juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia. Tetapi kembali lagi keputusan hakim tetap harus dihormati apapun hasilnya. Selanjutnya, Nediyanto mengaku akan fokus untuk membuktikan dan mendampingi perkara pokok kasus pengendali banjir. \"Kita sudah membuktikan dihadapan persidangan tetapi keputusan hakim tetap menolak permohonan klien kita. Kita sekarang akan fokus dengan pokok perkaranya, nanti akan kita buktikan disidang pokok perkara,\" ujar Nediyanto. Sejauh ini hanya Isnaini Martuti yang mengajukan praperadilan pada kasus korupsi pengaman banjir. Dua tersangka lainnya Apizon Nazardi ST MSi Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV Hutaka Esa selaku konsultan pengawas Ibnu Su\'ud belum mengajukan praperadilan. (167)
Hakim Tolak Praperadilan Isnaini
Kamis 04-02-2021,21:26 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB