Usulan Raperda RTRW Masih Perlu Direvisi

Rabu 03-02-2021,17:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, masih banyak yang harus direvisi. Hal itu diungkapkan Anggota Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Darmawansyah MT, Rabu (3/2). \"Dalam pembahasan Raperda, masih banyak yang harus direvisi salah satunya seperti menyangkut Pusat Kegiatan Wilayah (PKW),\" kata Darmawan, Rabu (3/2). Politisi Golkar itu mengatakan, dalam draft Raperda di Provinsi Bengkulu ini hanya 3 daerah yang sudah berstatus PKW yakni Manna, Curup, dan Mukomuko. Padahal beberapa daerah lain sudah layak menjadi PKW. \"Contohnya saja seperti Kepahiang, mulai dari pusat perkantoran, PLTA skala region, Sungai Musi yang merupakan lintas provinsi, dan pusat wisata. Kemudian konektivitas, yang bakal dilewati jalan TOL, geothermal, dan potensi-potensi lainnya,\" ungkapnya. Ia mengungkapkan, ketika suatu daerah menjadi PKW, maka percepatan pembangunan bakal terwujud. Karena sumber anggaran untuk pembangunannya tidak hanya berasal dari APBD kabupaten saja, tetapi juga Provinsi bahkan nasional. \"Di Provinsi Bengkulu ini hanya Kota Bengkulu yang sudah ditetapkan menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN),\" katanya. Ia menambahkan, pihakanya berharap ketika disahkan menjadi Perda nantinya ditargetkan harus mampu mengakomodir percepatan pembangunan. Secara garis besar keberadaan Perda RTRW ini nantinya, sebagain acuan dalam rencana untuk memberi pemanfaatan terhadap ruang dalam suatu daerah. \"Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, harus mampu mengakomodir percepatan pembangunan daerah,\" tutupnya.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait