TAIS, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma pada Minggu (31/1) kemarin secara resmi membubarkan perangkatnya. Yakni anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 70 orang. Serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 606 orang. Pembubaran perangkat KPU ini setelah pelaksanaan Pilkada Seluma tuntas. Kemudian juga dipastikan tidak ada gugatan. Ditambah lagi tugas KPU sudah selesai.
\"Untuk saat ini secara resmi perangkat KPU Seluma, yakni anggota PPK sebanyak 70 orang dan Anggota PPS sebanyak 606 secara resmi sudah dibubarkan. Kemudian mereka sudah tidak menerima honor lagi. Karena tugas mereka sudah selesai,\" tegas Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, SE kepada wartawan.
Disampaikan, pembubaran ini maka perangkat KPU tidak menerima gaji kembali. Karena gaji mereka yang terakhir pada Januari kemarin. Lebih lanjut, Sarjan mengatakan bahwa untuk anggota PPK sendiri sudah bekerja selama 9 bulan. Sedangkan PPS selama 8 bulan. Mereka bekerja sebagai mitra KPU Seluma dari mulai pelaksanaan tahapan Pilkada Seluma sampai selesai.
\"Mereka semuanya bekerja dari mulai pelaksanaan tahapan Pilkada Seluma. Kemudian juga sampai selesai Pilkada. Selama bertugas, kami juga mengapresiasikan karena untuk Seluma tidak ada permasalahan,\" tegasnya. (333)