Syarat Rapid Test Antigen Penumpang Bandara Fatmawati Diperpanjang

Senin 01-02-2021,19:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Rapid Test Antigen Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan untuk calon penumpang pesawat terbang di bandar udara Fatmawati Bengkulu diperpanjang. Hal itu dikatakan EGM KC. Of Bandara Fatmawati Heru Karyadi, Jumat (29/1). \"Penumpang diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid antigen yang menyatakan negatif covid-19. Itu menjadi syarat kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara,\" kata Heru di Bengkulu, Jumat (29/1). Heru menjelaskan, Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 5 Satgas Covid 19 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19. \"Dimana sebelumnya hanya diwajibkan hingga 25 Januari. Namun satgas Covid-19 mengeluarkan kebijakan untuk perpanjangan terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 08 Februari mendatang,\" ungkapnya. Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang menyatakan negatif tersebut dengan catatan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Heru menambahkan, diwaktu bersamaan, mulai 1 Februari nantinya, proses validasi bebas covid-19 bisa dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi e-HAC. Hal itu dilakukan untuk mendukung terpenuhinya protokol kesehatan termasuk terkait persyaratan tes Covid-19. Lalu, e-HAC sendiri dapat mempermudah calon penumpang memenuhi persyaratan tes Covid-19, penumpang hanya menunjukan barcode yang sudah diterima dari faskes yang direkomendasikan ke petugas KKP yang berada dibandara, tanpa perlu mengantri yang dapat menimbulkan kerumunan. \"Tentunya akan memangkas waktu antrean supaya lebih singkat dan juga efisien. Namun pihaknya, tetap melakukan pengawasan ketat agar tidak ada calon penumpang yang tidak terverifikasi dengan baik,\" tutupnya.(cik14)

Tags :
Kategori :

Terkait