Warga Tunggang Mukomuko Segel PT GSS, Tuding Ilegal, Tak Kantongi IUP-P

Minggu 31-01-2021,20:34 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

MUKOMUKO, BE – Warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, sejak Jumat (29/1/2021) lalu melakukan penyegelan pabrik PT Gajah Sakti Sawit (GSS) yang beroperasi di desa tersebut. Warga menilai perusahaan tersebut tidak transparan dan diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P). Selain itu perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen 20 persen dari penyediaan bahan baku yang berasal dari kebun yang di miliki PT GSS serta tidak dapat menunjukan bukti kemitraan yang dilakukan perusahaan tersebut, tetapi perusahaan itu tetap beroperasi. “Kami mengindikasikan PT GSS melanggar aturan yang berlaku. Perusahaan itu tidak mengantongi IUP-P,” tegas Perwakilan Warga Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, Apriansyah kepada Bengkulu Ekspress. Ia juga sangat menyesalkan tindakan pihak manajemen pabrik yang tidak mau bertemu dengan perwakilan warga, dan adanya pembukaan paksa segel yang dipasang massa yang dilakukan aparat kepolisian. “Manajemen pabrik tidak mau bertemu dengan perwakilan warga yang menuntut. Malah, melibatkan aparat kepolisian dengan membuka segel yang di pasang warga,” katanya. Dugaan pelanggaran tersebut sudah ia sampaikan kepada Bupati Mukomuko dan ditembuskan ke sejumlah instansi dan OPD terkait. Hanya saja tidak ada respon. Dan, pihaknya akan menyurati level yang lebih tinggi. Mulai dari Kapolda, Gubernur dan instansi serta OPD di tingkat Provinsi Bengkulu. Dijelaskan Apriansyah, sebelum dilakukan penyegelan. Pihaknya telah menyurati manajemen PT GSS. “Pada tanggal 19 Januari 2021, kami telah menyurati PT GSS , yang isinya supaya dapat menunjukan bukti IUP-P. Jika dalam 3X24 jam tidak menunjukan bukti IUP-P, maka masyarakat menyegel perusahaan tersebut, karena diduga perusahaan itu melakukan kegiatan operasional ilegal. Dan, terjadilah Jumat (29/12021) penyegelan kami lakukan. Sabtu (30/1/2021) sore segel tersebut dibuka paksa oleh aparat kepolisian,” bebernya. Jika tidak ada langkah - langkah dan tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait. Massa akan melakukan aksi lanjutan dengan mengerahkan massa yang lebih besar. “Kami minta pihak – pihak yang berwenang, mengambil tindakan dan mengkaji ulang beroperasinya PT GSS yang diduga kuat illegal tersebut,” pungkasnya. Kepala Tata Usaha (KTU) PT GSS, Wahyudi dikonfirmasi BE, melalui sambungan telepon membenarkan penyegelan yang dilakukan oknum warga. “Iya, yang menyegel bukan massa, tetapi oknum warga sebanyak empat orang. Kejadian itu kami laporkan ke Polsek Pondok Suguh,” katanya. Wahyudi membantah keras tudingan oknum warga tersebut, pihaknya sudah mengantongi perizinan dan telah beroperasi sejak Juli 2018 lalu. “Mereka (oknum warga) itu, tidak ada haknya untuk meminta dokumen perusahaan. Kan ada dinas dan instansi terkait. Seperti Dinas Perkebunan dan instansi terkait lainnya. Yang jelas, PT GSS sudah mengantongi perizinan, dan tudingan yang dilakukan oknum warga itu tidak benar,” tegasnya. Ia juga menyampaikan, penyegelan yang dilakukan oknum warga itu pada Jumat sore, dengan cara menyegel pintu gerbang utama dengan menggunakan rantai dan gembok serta menaruh kendaraan diatas timbangan. “Pasca kejadian itu, kami laporkan ke pihak kepolisian. Dan, Sabtu penyegelan yang dilakukan oknum itu dilepas oleh oknum yang bersangkutan. Ini setelah ditemui pihak kepolisian atas laporan manajemen PT GSS. Kejadian itu yang kedua kalinya. Dan hanya dilakukan oleh oknum. Tidak ada mediasi, dan kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polsek Pondok Suguh,” ungkapnya. Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Nanuk Irawan S.I.Kom ketika di konfirmasi BE melalui telepon celelur berkali – kali dan pesan via whatshaap tidak merespon. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait