LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih belum dilaksanakan (dijadwalkan pertengahan Februari 2021), namun isu pergeseran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai berhembus. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, tidak menampik hal tersebut. Dimana pergeseran pejabat sendiri merupakan salah satu upaya untuk menjalankan roda pemerintahan dalam menjalankan program Bupati dan wakil Bupati Lebong terpilih. “Memang ada potensi pergeseran jabatan di beberapa posisi,” jelasnya, Minggu (31/01). Akan tetapi, untuk melakukan pergeseran jabatan yang ada saat ini, harus sesuai dengan peraturan yang ada, dimana setidaknya ada 3 poin aturan jika ingin melakukan pergeseran, mulai dari karena adanya kekosongan jabatan yang telah lama, mengisi jabatan yang memang belum terisi dan mengisi jabatan karena pejabat sebelumnya meninggal dunia. “Poin-poin itu harus ada jika ingin melakukan pergeseran jabatan,” sampainya Meskipun dari poin syarat memang ada, namun untuk melakukan pergeseran harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan izin tersebut hingga 6 bulan terhitung pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilukada,” ujarnya Namun, jika Bupati akan melakukan mutasi sendiri tanpa harus meminta izin terlebih dahulu ke pihak Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Pemilikada, baru dapat dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. “Itu bisa dilaksanakan, dengan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya Data terhimpun, untuk Kabupaten Lebong sendiri setidaknya ada 8 jabatan untuk eselon II (Kadis atau kaban) yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) yaitu Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). Kemudian Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.(614)