KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ms (40) seorang petani warga Desa Pasar Pino, Air Nipis saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria beristri. Dan sudah dikaruniai anak ini melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kumbang (16), pelajar salah satu SMA sederajat di BS.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi KBO Reskrim, Ipda Priyanto SH mengatakan, Ms dibekuk, Kamis (28/1) sekitar pukul 22:00 wib di rumahnya.
Ms dibekuk lantaran dilaporkan orang tua korban jika Ms sudah mencabuli anaknya. Aksi pencabulan tesebut terungkap karena adanya video yang beredar diketahui orang tua korban. Dalam video singkat tersebut, pelaku mencabuli korban di salah satu pondok di sawah di Desa Suka Negeri, Air Nipis Minggu, 26 Desember 2020 lalu dini hari. Mengetahui anaknya dicabuli pelaku, Kamis (28/1) sore, orang tua korban melapor ke Mapolsek Seginim.
Setelah itu, anggota Mapolsek Seginim bersama anggota satreskrim Polres BS memburu pelaku. Akhirnya Kamis malam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya dan bersedia diangkut tanpa memberikan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 2 kali, pertama 6 Desember 2020 dan kedua 26 Desember 2020. Sebelum mencabuli korban, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengiming-imingi memberi korban uang dan rokok. Sehingga korban tertarik dan bersedia menjadi tempat pelampiasan nafsu sahwat pelaku. Hingga terjadilah aksi pencabulan sampai 2 kali tersebut.
\"Saat ini pelaku sudah kami tahan, modus pencabulan terhadap pelajar lelaki atau sesama jenis tersebut, korban diberi uang dan rokok,\" terang Priyanto. (369)