BENTENG, BE - Menghadapi sidang gugatan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur paska Pilgub 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) telah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, dokumen C hasil plano dari 143 panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Benteng serta daftar hadir pemilih yang menggunakan hak suara saat hari pencoblosan. \"Siang ini (28/1), Ketua KPU bersama Komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan satu orang anggota Polri akan berangkat ke membawa alat bukti yang diperlukan jelang sidang di MK,\" kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd. Dikatakan Meiki, perwakilan dari semua KPU se-Provinsi Bengkulu akan standby di homebase sembari menunggu arahan tentang jadwal dan tahapan sidang gugatan. Jika tak ada halangan, sidang akan selesai akhir Februari 2020. \"Sebelum berangkat, perwakilan dari KPU wajib menjalani tes swab untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19),\" tandasnya. (135)
KPU Benteng Bawa Alat Bukti ke MK
Kamis 28-01-2021,22:29 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Tunggu Hibah Rampung
Senin 11-05-2026,14:32 WIB
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Senin 11-05-2026,14:16 WIB
Dana Desa Tahap I di Mukomuko Tuntas Lebih Cepat, Rp18,7 Miliar Mengalir ke 148 Desa
Senin 11-05-2026,12:02 WIB
Pemkot Bengkulu Hidupkan Suasana Malam Kota Lewat Penataan Lampu Stadion
Terkini
Senin 11-05-2026,21:58 WIB
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gali Potensi Wisata Desa Taba Lubuk Puding Melalui Kuliah Lapangan
Senin 11-05-2026,19:16 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan, 4 Ton BBM Disita
Senin 11-05-2026,19:14 WIB
SPMB Bengkulu 2026 Resmi Diluncurkan, Pemprov Pastikan Gratis dan Transparan
Senin 11-05-2026,19:11 WIB