TAIS, bengkuluekspress.com - Dari 182 desa di Kabupaten Seluma, sebanyak 18 desa mendapatkan anggaran khusus sebesar Rp 228 juta karena memiliki kinerja terbaik berdasarkan perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadlia SH mengatakan bahwa, untuk formulasi perhitungan Dana Desa (DD) masing-masing desa tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, formulasi perhitungannya berdasarkan Cluster jumlah penduduk, Afirmasi dan Kinerja. Desa yang jumlah penduduknya banyak, maka akan menerima DD lebih tinggi.
Sementara untuk afirmasi, Kabupaten Seluma memang tidak ada. Selanjutnya, untuk desa yang kinerja terbaik akan mendapatkan alokasi khusus yaitu alokasi kinerja. Baik itu, laporan keuangan, penyerapan anggaran serta pertangungjawaban DD itu sendiri.
\"Untuk 18 desa itu Dana Desanya lebih besar dari desa lainnya, karena ada tambahan alokasi khusus,\" tegasnya.
Dijelaskan, pihaknya sedang menyusun besaran dana masing-masing desa. Setelah perhitungan disesuaikan dan formulasi yang ada, baru lah nanti Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran dana desa diundangkan. Hanya saja, sebelum diundangkan, akan terlebih dahulu difasilitasi ke Pemda Provinsi Bengkulu.
\"Setelah perhitungan ini selesai, akan kita fasilitasi ke provinsi untuk kemudian diundangkan,\" tambahnya.
Disampaikannya bahwa, penentuan besaran DD tahun 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa dan tata cara perhitungannya. Berbeda dari tahun sebelumnya, diantaranya adalah formulasi untuk apa Dana Desa itu berdasarkan afirmasi, kinerja dan jumlah penduduk.
\"Sebelumnya DD dibagi rata seluruh desa. Tapi kalau tahun ini berdasarkan jumlah Cluster jumlah penduduk desa itu. Cluster jumlah penduduk desa tersebut ada aturannya di PMK. Di samping itu besaran afirmasi juga diatur dengan rumus,\" sampainya.
Untuk besaran DD masing-masing desa ini mulai dari Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Namun, rata-rata besaran DD masing-masing desa sebesar Rp700 juta. (333)