LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun kendaraan dinas (Kendis) yang selama ini telah dilelang dan ada pemenangnya, pihak Samsat menegaskan, selama pemenang lelang tidak melakukan kepengurusan balik nama atas Kendis yang dimenangkan, maka tunggakan pajak akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lebong).
Diketahui, selama ini Pemkab Lebong sudah beberapa kali melaksanakan lelang Kendis baik itu roda dua maupun roda empat. Dari Kendis yang telah ada pemenang lelangnya, bukan hanya dimenangkan oleh masyarakat Lebong, melainkan di luar kabupaten, Provinsi Bengkulu bahkan di luar Sumatera.
Akan tetapi, kemungkinan besar selama ini masih banyak Kendis yang telah selesai dilelang oleh Pemkab Lebong, namun tidak diurus oleh para pemenangnya untuk melakukan kepengurusan balik nama surat kendaraan, sehingga hal tersebut merugikan Pemkab Lebong itu sendiri.
Kepala Seksi (kasi) Penagihan Samsat Kabupaten Lebong Ananto Supratno SP mengatakan bahwa dari data yang ia ketahui saat ini, memang masih banyak dari kendis yang di lelang Pemkab Lebong baik itu di tahun 2013, 2015 bahkan di bawah tahun tersebut yang saat ini tidak di proses balik nama olah para pemenang.
“Terbanyak yang tidak diurus adalah Kendis roda dua,” jelasnya, Kamis (28/1).
Karena tidak diurus, maka secara sistem tunggakan pajak kendis tersebut masih dibebankan oleh pemerintah setempat dalam hal ini Pemkab Lebong dan sebenarnya itu sangat merugikan Pemkab Lebong itu sendiri, karena unit kendaraannya tidak dimiliki lagi namun, tunggakakan pajak masih masuk.
“Ini terjadi di Kabupaten Lebong dan memang ini polemik diseluruh daerah,” ucapnya
Untuk itulah, dengan masih banyaknya tunggakan Kendis yang sebelumnya telah dilelang, dalam waktu dekat ini dirinya akan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, untuk menyampaikan agar bisa diambil langkah yang terbaik mengenai kendis yang telah dilelang namun pajaknya masih tanggung jawab Pemkab Lebong.
“Kita sampaikan agar Pemkab Lebong bisa tau dan kedepan bisa diambil langkah terbaik,” jelasnya
Sementara untuk kedepan, pihaknya akan mencontoh Samsat yang ada di daerah lain. Dimana mendata mana kendaraan yang aktif membayar pajak dan mana yang pasif. Sehingga dapat mendata atau mengetahui berapa potensi kendaraan yang ada di Kabupaten Lebong sebenarnya.
“Nanti akan dimasukan kedalam sistem Elektonik Registrasi Identifikasi (ERI),” ujarnya
Maka nanti akan ditinggalkan kendaraan yang telah menunggak mulai dari tahun 90an hingga yang dibawah 2010an. Hal ini dikarenakan, percuma saja memiliki potensi yang banyak namun tidak bisa tercapai.
“Mudah-mudahan akan kita terapkan secepatnya, minimal 2022 mendatang sudah terlaksana,” tutupnya. (614)