BENGKULU, BE - Seorang laki-laki berinisial Bo (31) warga Kota Bengkulu, mendekam dalam sel tahanan Polsek Gading Cempaka. Bo ditahan, karena diduga mencuri dan memiliki senjata tajam. Bo diduga mencuri empat unit lampu di salah satu bengkel yi Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Senin (18/1) dinihari. BO juga membawa sajam jenis celurit diduga untuk menakuti jika aksi mencurinya diketahui orang. Penangkapan Bo dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Ipda M Akhyar. Dia mengatakan, \"Terduga pelaku ini mencuri kemudian ketahuan dan mengeluarkan sajam. Pemilik bengkel menghubungi kita dan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan.\" Kejadian tersebut bermula saat karyawan bengkel keluar untuk mencari makan sekitar pukul 00.10 WIB dinihari. Saat itu di sekitaran bengkel masih terang, tetapi saat karyawan bengkel pulang kondisi sekitar bengkel gelap. Karyawan sempat bingung kenapa lampu bisa padam. Setelah diperhatikan ternyata lampu sudah hilang. Karyawan berusaha mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku tidak jauh dari bengkel. Saat itu terduga pelaku menenteng kantong plastik warna hitam. Sontak karyawan tersebut langsung mengatakan, \"Kau maling lampu ya?\'\' Mendengar ucapan tersebut, terduga pelaku langsung mengeluarkan celurit sehingga karyawan tersbut ketakutan. Kemudian, karyawan itu melapor ke Polsek Gading Cempaka. Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Gading Cempaka bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. \"Terduga pelaku masih diamankan, barang bukti sajam dan barang curian sudah kita amankan,\" pungkas Kanit Reskrim. (167)
Ketahuan Mencuri, Keluarkan Celurit
Rabu 27-01-2021,21:05 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :