BENGKULU, BE - Terdakwa korupsi pembangunan Akademik Center IAIN Curup, Evy Noviyanti mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya Guruh Indrawan SH pada sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (27/1). Menurut Guruh, dakwaan dari JPU tidak lengkap. JPU tidak menguaraikan siapa saja yang terlibat pada proyek tersebut. Pada dakwaan tersebut JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tugas fungsi dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan kalimat pengendali yang ditujukan kepada Evy. \"Dakwaan JPU tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap mengenai tupoksi KPA. Kemudian tidak dijelaskan juga maksud dari pengendali yang ditujukan pada klien ini apa, tidak diuraikan,\" jelas Guruh. Lebih lanjut Guruh juga menambahkan, dalam dakwaan disebutkan kliennya menerima flashdisk dari PPK (Panitia Pelaksan Kegiatan). Kemudian, flash disk tersebut diserahkan kepada kontraktor, tetapi rangkaian kejadian tersebut tidak dijelaskan kapan waktunya. Disisi lain, Guruh juga menguraikan uang Evi yang dipinjam PPK, kontraktor dan manajer lapangan sebanyak 2,5 miliar. Sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Menurut Guruh hal tersebut masuk unsur perdata bukan pidana \"Soal flashdisk itu tidak dijelaskan kapan waktunya oleh jaksa. Uang klien kami juga belum dibayar oleh kontraktor, PPK dan manajer lapangan,\" imbuh Guruh. Sidang masih dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari Evy tersebut. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan putusan sela yang dijadwalkan pada Jumat (29/1). Pada proyek pembangunan Gedung IAIN, Evi bertindak sebagai pemodal untuk kontraktor. Uang yang dikeluarkan Evi untuk proyek tersebut Rp 7 miliar. Beni Gustiawan selaku PPTK, Bujang Hendri alias Landut selaku kontraktor atau pemborong. Total anggaran proyek pembangunan gedung Rp 28 miliar tahun 2018. Karena pekerjaan bermasalah, sehingga proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak kerugian negara berdasarkan audit Rp 10 miliar. (167)
Terdakwa IAIN Nilai Dakwaan Tak Lengkap
Rabu 27-01-2021,21:00 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,17:08 WIB
Legislator Rodi Tolak Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Dinilai Bebani Masyarakat
Rabu 16-09-2026,17:05 WIB
Stok BBM Bengkulu Dipastikan Aman, Mian Imbau Warga Tak Panic Buying
Rabu 16-09-2026,14:27 WIB
Rehabilitasi Kantor Bupati Mukomuko Capai 30 Persen, Ditarget Rampung Desember
Rabu 16-09-2026,16:46 WIB
Pemkot Bengkulu Siagakan Armada 24 Jam, Distribusi Air Bersih Warga Kekeringan Dilakukan Berkala
Rabu 16-09-2026,14:54 WIB
Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Gratis, 10 Pasang Pengantin Dapat Fasilitas Lengkap
Terkini
Kamis 17-09-2026,11:39 WIB
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Kamis 17-09-2026,11:36 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM di Bengkulu Tersedia dan Penyaluran Berjalan Normal
Kamis 17-09-2026,11:34 WIB
Hari Perhubungan Nasional Diperingati 17 September, Begini Sejarahnya di Indonesia
Kamis 17-09-2026,11:24 WIB
Keselamatan Atlet Jadi Prioritas, NOC Indonesia Siapkan Safeguarding Officer di Asian Games 2026
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB