BENGKULU, BE - Terdakwa korupsi pembangunan Akademik Center IAIN Curup, Evy Noviyanti mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya Guruh Indrawan SH pada sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (27/1). Menurut Guruh, dakwaan dari JPU tidak lengkap. JPU tidak menguaraikan siapa saja yang terlibat pada proyek tersebut. Pada dakwaan tersebut JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tugas fungsi dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, JPU juga tidak menjelaskan kalimat pengendali yang ditujukan kepada Evy. \"Dakwaan JPU tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap mengenai tupoksi KPA. Kemudian tidak dijelaskan juga maksud dari pengendali yang ditujukan pada klien ini apa, tidak diuraikan,\" jelas Guruh. Lebih lanjut Guruh juga menambahkan, dalam dakwaan disebutkan kliennya menerima flashdisk dari PPK (Panitia Pelaksan Kegiatan). Kemudian, flash disk tersebut diserahkan kepada kontraktor, tetapi rangkaian kejadian tersebut tidak dijelaskan kapan waktunya. Disisi lain, Guruh juga menguraikan uang Evi yang dipinjam PPK, kontraktor dan manajer lapangan sebanyak 2,5 miliar. Sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Menurut Guruh hal tersebut masuk unsur perdata bukan pidana \"Soal flashdisk itu tidak dijelaskan kapan waktunya oleh jaksa. Uang klien kami juga belum dibayar oleh kontraktor, PPK dan manajer lapangan,\" imbuh Guruh. Sidang masih dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari Evy tersebut. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan putusan sela yang dijadwalkan pada Jumat (29/1). Pada proyek pembangunan Gedung IAIN, Evi bertindak sebagai pemodal untuk kontraktor. Uang yang dikeluarkan Evi untuk proyek tersebut Rp 7 miliar. Beni Gustiawan selaku PPTK, Bujang Hendri alias Landut selaku kontraktor atau pemborong. Total anggaran proyek pembangunan gedung Rp 28 miliar tahun 2018. Karena pekerjaan bermasalah, sehingga proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak kerugian negara berdasarkan audit Rp 10 miliar. (167)
Terdakwa IAIN Nilai Dakwaan Tak Lengkap
Rabu 27-01-2021,21:00 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,09:17 WIB
Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bengkulu Utara Digelar di 13 Lokasi
Jumat 20-03-2026,15:44 WIB
Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Setia Berangkat Pulang Kampung
Jumat 20-03-2026,18:06 WIB
Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagi Tips Masak yang Lebih Efisien
Jumat 20-03-2026,20:14 WIB
Polisi Amankan Salat Id Muhammadiyah di Kaur, Kapolres Minta Jaga Toleransi
Jumat 20-03-2026,15:40 WIB
Polda Bengkulu Siap Gelar Operasi Ketupat Nala 2026, Fokus Amankan Arus Mudik hingga Kawasan Rawan
Terkini
Jumat 20-03-2026,20:14 WIB
Polisi Amankan Salat Id Muhammadiyah di Kaur, Kapolres Minta Jaga Toleransi
Jumat 20-03-2026,20:10 WIB
BMKG Bengkulu Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Idulfitri, Warga Diminta Tetap Waspada
Jumat 20-03-2026,20:08 WIB
DLH Kota Bengkulu Siagakan 200 Personel Kebersihan Saat Idul Fitri
Jumat 20-03-2026,20:07 WIB
Pemkot Bengkulu Gelar Salat Idul Fitri di Dua Lokasi, Warga Tetap Bisa Bersilaturahmi dengan Wali Kota
Jumat 20-03-2026,20:04 WIB