LEBONG, bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Seksi Intelijen akan memanggil mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza SE MT, terkait telah adanya pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 85 juta oleh mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Alm Herwantoni SE dan salah satu staf Kesbangpol. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SE MH mengatakan, bahwa dari hasil keterangan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihaknya, memang ada yang menyampaikan bahwa sudah ada pengembalian TGR masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 35 juta. “Untuk itulah, kita akan memanggil mantan kepala BKD untuk meminta klarifikasi atas hal tersebut,” sampainya, Senin (25/01).
Menurutnya, untuk surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh pihaknya kepada yang bersangkutan, untuk hadir memenuhi pemanggilan hari ini Selasa (26/01) sekitar pukul 10.00 WIB. “Kita telah layangkan surat undangan dan kita minta yang bersangkutan bisa koperatif,” jelasnya.
Dijelaskan Imam, kedatangan mantan Kepala BKD Kabupaten Lebong sangat diperlukan dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran secara pasti, apakah memang sudah ada pengembalian TGR dari Kesbangpol atau belum. “Untuk itulah, kehadiran yang bersangkutan sangat diharapkan untuk penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Mantan Kepala BKD Lebong dan saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Rejang Lebong, Wuwun Mirza SE MT belum bisa dikonfirmasi, baik itu melalui telepon seluler maupun pesan singkat.(614)