LEBONG, bengkuluekspress.com – Setelah memanggil mantan Sekretaris DPRD Lebong (Sekwan) berinisal SU dan mantan bendahara berinisial Ha tahun 2016 atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,3 miliar, Kejaksanaan Negeri (kejari) kembali akan memanggil 3 orang saksi di lingkup Sekwan Lebong. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ronald Thomas Mandrofa SH mengatakan, memang akan ada lagi saksi yang akan dipanggil. Namun dirinya belum bisa menyampaikan siapa saja yang nantinya akan kembali dipanggil. Akan tetapi yang jelas mereka masuk kedalam struktural di dalam kepengurusan Setwan Kabupaten Lebong tahun 2016. “Karena kebanyakan anggaran rutin yang digunakan” ucapnya, Minggu (24/01)
Menurutnya, kembali akan memanggil setidaknya 3 orang dan 2 orang yang sebelumnya telah dipanggil. Karena sebelumnya pada kedatangan mereka yang pertama tidak membawa data yang lengkap. “Kita minta mereka membawa data yang lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong yang juga harus mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran tahun 2016 sebesar Rp 162 juta dan ditangani Intelijen Kejari Lebong secara berangsur mengembalikan TGR sebesar Rp 47 juta dan berencana dalam minggu ini kembali akan mengembalikan sisa TGR yang harus dikembalikan.Disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram SSos, bahwa dari total TGR sebesar Rp 162 juta. Diketahui mantan kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong tahun 2016 yang lalu (Alm) H Herwantoni SE sempat mengembalikan TGR sebesar Rp 50 juta dan ditambah Rp 35 juta diserahkan oleh salah satu staf di Kesbangpol. “Berarti TGR sudah dikembalikan sebesar Rp 85 juta dan itu kami memiliki kuitansinya untuk pengembalian Rp 35 juta,” ujarnya. Namun untuk TGR yang dikembalikan oleh mantan Kepala Kesbangpol, pihaknya memang tidak memiliki kuitansi pengembalian. Akan tetapi dari hasil Koordinasi dengan pihak Badan Keuangan daerah (BKD) Lebong, membenarkan jika ada TGR yang telah dikembalikan. “Sebelumnya saya tidak tau jika TGR belum dikembalikan semuanya,” ucapnya. Ia menerangkan, dengan telah dikembalikannya TGR sebesar Rp 85 juta. maka sisa TGR yang harus dikembalikan sebesar Rp 77 juta lagi dan itupun telah kembali diangsur oleh pihaknya dengan pengembalian pertama sebesar Rp 47 juta, maka sisanya tinggal Rp 30 juta lagi. “Jika tidak ada halangan, dalam minggu ini kita kembali akan kita selesaikan,” tuturnya. (614)