BENTENG, BE - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) dipertanyakan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, Dodi Erianto. Pasalnya, pengusutan kasus yang dialaminya hingga saat ini diduga masih berlarut-larut. Padahal, aku Kades, dirinya sudah mengembalikan indikasi kerugian negara (KN) sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng. Menurut Kades, apa yang dialaminya berbeda dengan Kades lain yang tersandung dugaan kurupsi DD. Yaitu, penanganan kasus yang ada di Polres Benteng. Di Polres, aku Dodi, proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) diputuskan dihentikan oleh penyidik setelah mempertimbangkan etikat baik Kades yang telah mengembalikan kerugian negara. Yaitu, mantan Pj Kades Pungguk Jaya. \"Saya sudah menyampaikan surat resmi kepada pak Presiden RI. Saya ingin tahu apakah dasar hukum yang dipakai oleh Polri berbeda dengan Kejaksaan,\" kata Kades. Disampaikan Kades, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat, memang ditemukan kerugian negara dalam proses pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa senilai Rp 133 juta. Uang sejumlah tersebut sudah dikembalikan ke rekening kas desa (RKDes). Terpisah, Kasi Intel Kejari Benteng, Teddy mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus di Desa Tanjung Raman sejak tanggal 20 November 2020. Yaitu, tentang penggunaan anggaran tahun 2019. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. \"Terkait pengembalian kerugian, itu sudah masuk materi perkara dan tak dapat disampaikan,\" kata Teddy.(135)
Kades Tanjung Paman Pertanyakan Sikap Kejari
Kamis 21-01-2021,21:57 WIB
Editor : Iyud Mursito
Kategori :