Polda Bengkulu Segel Alat Berat PT BMQ

Kamis 21-01-2021,21:41 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

BENTENG, BE - Sejumlah alat berat yang berada di lokasi penambangan batu bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dipasang police line alias disegel Polda Bengkulu, Rabu (20/1) sore. Yaitu, 2 unit Dozer dan 4 unit eksavator. Belum diketahui secara pasti apa penyebab tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mendatangi lokasi dan memasang police line. Padahal, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT BMQ versi Nurul Awaliah baru saja dimulai beberapa waktu lalu. Data terhimpun BE, penyegelan dilakukan lantaran ada informasi bahwa surat izin usaha pertambangan (SIUP) operasi produksi (OP) milik PT BMQ hanya selama 10 tahun dan telah berakhir pada bulan Desember 2020 lalu. Dengan demikian, aktivitas penambangan diduga belum mendapatkan izin secara resmi dari instansi terkait. Branc Manager PT BMQ versi Nurul Awaliah, Eka Nurdianti mengatakan, bahwa ada miss komunikasi dalam penyegelan alat berat. Eka menjelaskan, bahwa SIUP yang mereka memiliki berlaku selama 20 tahun. Selain itu, dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dijelaskan bahwa umur IUP OP itu selama 20 tahun. Informasi didapat dari Legal Coorporate PT BMQ versi Dinmar, Pahala Shetya Lumbanbatu SH, penyegelan dilakukan didasarkan atas pengaduan yang disampaikan pihaknya tertanggal 27 Desember 2020 ke Polda Bengkulu. Menurutnya, aksi penambangan batu bara sudah dilakukan sejak tahun 2 tahun terakhir (2019,red). Sekarang ini, pihaknya sudah menghentikan aktivitas produksi batu bara dikarenakan masa berlaku SIUP OP telah habis tanggal 1 Desember 2020. \"Yang sah itu, pimpinan PT BMQ adalah pak Dinmar. Kami sudah mengajukan Dumas ke Polda Bengkulu karena mereka memulai aktivitas penambangan di wilayah kami,\" kata dari Legal Coorporate PT BMQ versi Dinmar, Pahala Shetya Lumbanbatu SH.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait