Penetapan Paslon Terpilih Rejang Lebong Tunggu Surat MK

Rabu 20-01-2021,20:57 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkuluekspress.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong belum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Hal tersebut dikarenakan KPU Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi. \"Untuk penetapan Paslon terpilih, kita saat ini masih menunggu surat dari MK yaitu surat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK,\" ungkap Ketua KPU Rejang Lebong Drs Restu S Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (20/1) kemarin.

Dijelaskan Restu, BRPK tersebut penting karena dalam surat keputusan terkait dengan penetapan Paslon terpilih tersebut akan menjadi landasan mereka dan nomor surat BRPK dari MK tersebut juga akan dicantumkan dalam surat keputusan. Restu mengaku belum mengetahui pasti penyebab MK belum mengeluarkan surat salinan BRPK sendiri, meskipun menurut Restu tidak ada gugata terkait dengan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong yang diajukan ke MK. \"Kita sama-sama tahu, bahwa memang tidak ada gugatan di MK, namun surat resminya belum kita terima,\" tambah Restu. Restu juga mengungkapkan, terkait surat salinan BRPK tersebut, KPU Rejang Lebong telah melakukan koordinasi dengan MK yaitu dengan mengirimkan surat ke MK terkait dengan ada tidaknya gugatan terhadap hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong. \"Dari koordinasi yang kita lakukan tersebut, MK mengatakan bahwa mereka akan membalas surat tersebut baik ke KPU RI maupun ke KPU Kabupaten Rejang Lebong,\" papar Restu.

Kemudian menurut Restu, bila surat salinan BRPK tersebut sudah diterima oleh KPU Rejang Lebong. Maka mereka memiliki batas waktu penetapan yaitu lima hari setelah surat dari MK tersebut keluar. \"Kuncinya di surat MK, bila surat dari MK sudah keluar maka kita akan langsung melakukan penetapan, karena memang kita juga dibatasi maksimal 5 hari setelah surat tersebut keluar,\" demikian Restu.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait