Oknum Dewan Kepahiang Ditangkap

Rabu 20-01-2021,20:41 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Satuan Resere Kriminal (Satrekrim) Polres Kepahiang mengamankan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang berinisial TW dan istrinya ID, sekitar pukul 17.00 WIB Rabu (20/1). Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK mengatakan, Tw dan istrinya diamankan dalam kasus dugaan pencurian barang-barang milik nenek HJ Jahara (83) warga Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas. \"Ya TW bersama istrinya diamankan,\" ungkap Williwanto. Kasat Reskrim menerangkan, TW diamankan dikediamannya, setelah adanya laporan Hj Jahara. Aparatpun bergerak ke TKP untuk mengungkap kebenaran perkara tersebut. \"Sementara indikasinya pelanggaran pasal 363, jo 406,\" terangnya. Informasi didapat anggota aktif DPRD Kepahiang sampai berurusan dengan ranah hukum. Berawal saat transaksi jual beli rumah antara Jahara dan anak angkat korban bernama Titik (40) kepada TW. TW yang membeli rumah itu dengan harga Rp 240 juta, diawal sudah membayar sebesar Rp 140 juta. Kemudian pada akhir 2020, TW melakukan pelunasan harga rumah melalui Titik. Karena merasa sudah melunasi tersebut, TW diduga merasa berhak menguasai rumah nenek Jahara. Sehingga merobohkan bangunan itu, namun sebelum bangunan dihancurkan TW sempat memindahkan barang-barang didalam rumah. Diantaranya, lemari pakaian, lemari TV dan lainnya. \"Di rumah TW ada barang yang kita amankan seperti lemari. Itu barang yang dipindahkan dari rumah pelapor,\" terang Kasat Reskrim. Sampai berita ini diterbitkan, TW dan istrinya masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang. Sementara itu, TW juga belum berhasil dikonfirmasi terkait perkara tersebut. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait