MUKOMUKO, BE – Pembangunan RSUD Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 52 miliar lebih kembali dilakukan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 17 Maret 2013 mendatang. Perpanjangan waktu itu dinilai sudah melalui mekanisme dan prosedur. \"Perpanjangan waktu tersebut berawal dari usulan pihak rekanan dalam hal ini PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan persetujuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP),\" terang Kabid Cipta Karya Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yosetia Persada ST. Belum selesainya pembangunan RSUD itu dikarenakan beberapa faktor mulai dari adanya perubahan desain hingga curah hujan yang sangat tinggi. Sehingga menghambat dalam pengerjaan pembangunan tersebut. Adendum perpanjangan kontrak tersebut berpedoman pada perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Awalnya dikontarak pembangunannya Desember 2012 lalu. Dikarenakan belum selesai dikarenakan banyak hambatan dan kendala di lapangan dilakukan perpanjangan hingga (19/2). Begitu pun selanjutnya kendala juga masih melanda dan dinilai sangat beralasan pihak rekanan kembali mengajukan permohonan perpanjangan yang kedua kali.\"Dari hasil kajian dan telaah serta adanya surat dari BMKG bahwa curah hujan sangat tinggi, maka oleh pihaknya proyek itu kembali diperpanjang hingga 17 Maret mendatang,” jelasnya. Yosetia optimis pembangunan RSUD yang anggarannya bersumber dari dana pinjaman daerah terselesaikan dengan baik sesuai aturan dan prosedur yang ada. \"Kita doakan saja proyek (RSUD) ini segera selesai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal,\" pintanya. Hingga saat ini pembangunan RSUD itu sudah mencapai 90 persen. Proyek yang akan dibangun yakni gedung utama, gedung rawat inap,gedung rawat inap kebidanan dan kandungan, gedung rawat inap internis, gedung VIP, gedung trauma center, gedung CSSD dan COT, ICU/ICCU, loundry dan dapur, power house, selasar penghubung, jalan lingkungan dan tiang bendera serta berbagai kelengkapan instalasi mekanikal, elektrikal dan gas medic. (900)
Proyek RSUD “Kembali” Diperpanjang
Selasa 26-02-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB