Segera Bahas Raperda PPAMH

Senin 18-01-2021,21:55 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat (PPAMH) akan segera dibahas di DPRD Seluma. Dimana, draf Raperda tersebut telah disiapkan dan sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemda Seluma.

Ketua badan legislasi (Banleg) DPRD Seluma Tenno haika SSos MM mengatakan bahwa, secepatnya Raperda tersebut akan dibahas dan disahkan menjadi Perda. Hanya saja, Raperda tersebut akan disiapkan terlebih dulu hal-hal yang berkaitan dengan kajian dan dampak dari keluarnya Perda tersebut.

\"Secepat mungkin ini bisa dibahas di DPRD. Akan kita masukkan dalam agenda masa sidang kedua nanti,\" kata Tenno dalam acara focus group Discussion (FGD) konsultasi publik Ranperda, PPHMA di Kabupaten Seluma, kemarin.

Menurut Tenno, perlunya dibentuk Raperda ini karena di Kabupaten Seluma banyak sekali permasalahan tanah dan masyarakat adat dengan perusahaan. Sehingga, Raperda ini nanti diharapkan dapat mengurai permasalahan tanah dan masyarakat adat di Seluma.

\"Yang jelas ini penting dan perlu dilakukan pembahasan,\" sampainya.

Sementara itu, Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan bahwa, berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat ini sudah menjadi petunjuk pemerintah pusat agar jangan sampai ada permasalahan mengenai permasalahan adat. Disampaikannya bahwa, Pemda Seluma sudah mengakui masyarakat adat dan akan kita bentuk struktur adat.

\"Kita akan melihat daerah lain. Seluas mungkin akan kita kembangkan berkaitan dengan Perda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat nanti,\" sampainya.

Mirin menyebutkan bahwa, setelah Raperda ini nanti diterbitkan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam permasalahan sengketa tanah dan permasalahan masyarakat di wilayahnya. Sehingga, permasalahan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan dapat berkurang. \"Kita harapkan ini nanti dapat membantu berkurangnya konflik agraria di Seluma ini,\" tambahnya.

Sementara itu, ketua Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai Hertoni mengatakan bahwa, rencana dibentuknya Raperda ini untuk mengurai permasalahan konflik agraria antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Kemudian, untuk melakukan identifikasi terhadap asal dan awal terbentuknya suku serawai di Kabupaten Seluma.

\"Paling tidak melalui keterlibatan masyarakat adat bisa menjawab permasalahan khususnya dalam masyarakat adat terkait wilayah adat mereka masing-masing,\" ujarnya.

Hertoni menyebutkan bahwa, mereka akan mempersiapkan Naskah akademik berkaitan dengan Raperda PPAMH. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait