Pelantikan Gubernur Bengkulu Terpilih Terancam Molor

Senin 18-01-2021,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih terancam molor. Pasalnya gugatan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terigister di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan pengumuman resmi dari laman web Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara : 78.PHP.GUB-XIX/2021, yang bakal mengakibatkan proses pelantikan ditunda. Menyikapi hal tersebut, anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si mengatakan sebagai pihak terlapor KPU provinsi Bengkuli siap menghadapi sengketa pada pilkada yang digelar 9 Desember lalu. \"Kita siap untuk sidang, namun untuk kapan jadwal sidangnya, kita masih menunggu dari MK. Kalau materi gugatannya yang kita lihat ada 12 dan kita akan jawab gugatan disertai alat bukti,\" kata Eko via telepon, Senin (18/1). Eko mengungkapkan, mengetahui laporan tersebut teregister, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bagian biro hukum KPU RI. Kemudian pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan lawyer resmi KPU yang berjumlah 4 orang. \"Hanya saja memang jika prosesnya nanti memakan banyak waktu, maka hal itu tentu akan berdampak terhadap proses pengumuman hasil Pilkada Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya. Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses di MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pun jadwal pelantikan Paslon terpilih serta kemungkinan Bengkulu dijabat oleh Plh atau caretaker, maka hal itu tetap berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait