Hari Ini MK Terbitkan BRPK, KPU Seluma Segera Pleno Penetapan

Minggu 17-01-2021,20:58 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Sesuai agenda serta penyampaian dari Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa hari ini, Senin (18/1), MK akan mengeluarkan buku register perkara konstitusi (BRPK). Kemudian BRPK ini nanti akan menjelaskan daerah mana saja yang ada gugatan Pilkada. Serta sengketa lainnya. Jika memang Seluma tidak ada dalam daftar serta tidak ada gugatannya, maka KPU akan segera menjadwalkan untuk melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma.

Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi, SE mengatakan bahwa memang saat ini KPU Seluma belum menerima konfirmasi. Bahwa ada calon yang akan menyampaikan gugatan atau tidak. Namun terkait hal itu, harus disampaikan secara resmi serta dirilis oleh MK. Sehingga bisa dipastikan benar bahwa memang untuk Pilkada Seluma tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada.

\"Secara resmi tetap harus disampaikan oleh MK. Nanti MK yang menyampaikan BRPK. Nah, kami akan melihat apakah Seluma ada dalam daftar gugatan atau tidak. Jika tidak maka akan langsung kami jadwalkan untuk pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma,\" tegasnya kepada wartawan.

Sarjan mengatakan sesuai rekapitulasi suara yang sudah dilakukan oleh KPU Seluma. Bahwa untuk peraih suara terbanyak adalah pasangan Erwin Octavian dan Gustianto. Sehingga pasangan ini yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Seluma.

\"Hasil rekapitulasi pemenang Pilkada adalah Pasangan Erwin Octavian serta Gustianto. Sehingga pasangan nomor urut 3 ini yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Seluma nantinya,\" tegas Sarjan.

Lebih lanjut, setelah pelaksanaan Pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma. Kemudian KPU Seluma akan menyampaikan rekomendasi ke Pemkab Seluma serta DPRD Seluma. Ke Pemkab Seluma nantinya agar pihak eksekutif bisa segera mengajukan nama bupati dan wakil bupati terpilih ke Kemendagri. Untuk mendapatkan SK dari Kemendagri. Setelah itu barulah proses pelantikan.

\"Setelah pleno kemudian kami memberikan rekomendasi ke Pemkab Seluma. Nanti mereka yang menyampaikan usulannya ke Kemendagri melalui Pemprov Bengkulu. Agar segera menerima SK pelantikan,\" tegasnya.

Sedangkan mengenai tempat pelantikan. Ketua KPU mengatakan itu bukan ranah KPU lagi. Bisa saja dilaksanakan di provinsi atau di kabupaten. Karena tugas KPU sebatas menyelenggarakan pemilihan, serta memberikan rekomendasi melalui pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait