5 Resepsi Pernikahan di Benteng Dibubarkan

Minggu 17-01-2021,20:49 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

    BENTENG, bengkuluekspress.com - Personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pembubaran acara resepsi penikahan. Ada 5 (lima) lokasi resepsi pernikahan yang terpaksa dibubarkan, Minggu (17/1). Yaitu, di Desa Karang Tinggi dan Penanding Kecamatan Karang Tinggi, di Desa Pagar Dewa dan Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa dan resepsi pernikahan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan R SE MM mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) Bupati Benteng tertanggal 6 Januari 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Benteng. \"Salah satu point di dalam SE terbaru adalah larangan mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Seperti pesta pernikahan, konser atau pertunjukan musim, pasar malam, lomba-lomba dan bentuk kegiatan lainnya,\" kata Gunawan. Informasi didapat, pembubaran resepsi pernikahan mendapat protes dari Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Sutan Mukhlis SH. Sultan menyayangkan sikap personal Satpol PP yang melakukan pembubaran tanpa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa terlebih dahulu. Selain itu, dirinya menyebut bahwa upaya pemerintah belum begitu optimal. Masih banyak kegiatan keramaian dan masih dibiarkan terjadi. Diantaranya, larangan pasar malam tapi pasar mingguan masih berlangsung tanpa pengawasan ketat. \"Kami tak tahu ada SE Bupati. SE tak pernah disampaikan melalui whaatshap (Wa), tidak disampaikan secara resmi. Harusnya dikaji juga tentang dampak sosial masyarakat yang telah merancang rencana resepsi sejak jauh-jauh hari. Mereka juga telah mematuhi Prokes Covid-19,\" kata Sutan.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait