BENGKULU, BE - Seorang pria berinisial AW (35), warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung beserta seorang wanita berinsisial WW (35), asal Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Agung. Keduanya diamankan lantaran diduga sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone dan pertolongan jahat. Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak didampingi Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska melalui Kanit Reskrim Aipda Robby Bangun menjelaskan, \"Kronologi dugaan kejahatan yang telah dilakukan kedua terduga pelaku bermula dari adanya laporan korban Sophan, warga asal Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Korban melaporkan kehilangan handphone pada saat bersama AW menginap di kediaman kakak korban yang berada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Senin (11/1). Saat menginap, sekitar pukul 02.00 WIB korban kemudian terbangun dan melihat 1 unit handphone miliknya telah hilang. Sementara AW yang juga menginap di kediaman kakak korban sudah tidak berada di lokasi. Merasa kehilangan, korban berusaha mencari terduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Setelah menerima laporan kita berhasil mengamankan terduga pelaku AW. Dari keterangan AW, dia telah menggadaikan handphone hasil curian itu kepada terduga pelaku WW yang kemudian berhasil kita amankan di tempat kediamannya,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AW telah mencuri handphone milik korban dan menggadaikan handphone tersebut kepada WW seharga Rp 550 ribu. Dengan perjanjian bakal ditebus AW dalam jangka waktu se hari. Namun, karena melewati perjanjian handphone tersebut tidak ditebus AW, oleh WW handphone tersebut dijual WW dengan harga Rp 800 ribu melalui forum jual beli di Facebook. Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya sekarang ini ini sudah diamankan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dan juga pertolongan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHPidana,” tutupnya. (529)
Pasal Hadphone, Pria dan Wanita Diamankan
Minggu 17-01-2021,20:08 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :